3.3.a Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi
3.3.b Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
3.3.c Persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%
3.3.d Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
3.3.e Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawa
3.3.f Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
3.3.b Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
3.3.c Persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%
3.3.d Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
3.3.e Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawa
3.3.f Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
0 komentar:
Posting Komentar